ACA Syariah
Mudharabah
Mudharabah adalah suatu konsep yang marak dipakai (lazim) dalam
bisnis syariah dan sepertinya sudah menjadi trend sehingga setiap
lembaga keuangan di Indonesia yang berbasis syariah biasa menggunakan
konsep ini.
Definisi Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik
dana/nasabah/tertanggung (shahibul maal) dengan pengusaha/penanggung
(mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang
diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang
disepakati sebelumnya.
Mekanisme pengelolaan dana premi aca syariah
Sesuai dengan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan ACA Syariah,
maka seluruh dana yang dihimpun dari pemegang polis asuransi akan
dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan perusahaan diperoleh
dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan
dengan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Para pemegang polis dalam hal ini berkedudukan sebagai pemilik
modal (shohibul mal) dan ACA Syariah berfungsi sebagai pemegang amanah
(mudharib). Setiap premi yang dibayar oleh pemegang polis akan
dimasukkan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang
telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan
saling tolong menolong dan saling membantu.
Kumpulan dana pemegang polis
sebelum dikelola lebih lanjut terlebih dulu dipisahkan menjadi dua
golongan, yaitu Dana Pemegang Saham (Shareholder Fund) dan Dana Peserta
Asuransi (Participant Fund / Premium), dan masing-masing dana mempunyai
akuntansi terpisah.
Hasil pengembangan dana setelah dikurangi dengan
beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagi antara pemegang
polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu
perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan
polis asuransi.
Misal: 70% untuk perusahaan dan 30% untuk seluruh
peserta.
Motto:Perlindungan yang lebih memahami dan menenteramkan
Syariah & Konvensional
Aca Syariah | Asuransi Umum Konvensional | |||||||
Ada Dewan Pengawas Syariah, fungsinya mengawasi Manajemen, Produk, dan Investasi Dana | Dewan Pengawas Syariah | Tidak Ada | ||||||
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah) | Akad | Jual / Beli ( Tabaduli ) | ||||||
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah) | Investasi Dana | Investasi Dana berdasarkan bunga (riba) | ||||||
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya | Kepemilikan Dana | Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya | ||||||
Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah | Pembayaran Klaim | Dari rekening dana perusahaan | ||||||
Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil/Mudharabah) | Keuntungan | Seluruhnya menjadi milik perusahaan |
Asuransi Kecelakaan Diri
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.risiko apa saja yang dijamin?
Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung:- Meninggal dunia.
- Mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya.
- Cacat sementara waktu.
- Gangguan jiwa akibat kecelakaan.
- Biaya pengobatan akibat kecelakaan.
adakah risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain:Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.MANFAAT PERTANGGUNGAN
Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan mengakibatkan :Uraian Manfaat: | Uang Pertanggungan yang Dibayarkan(dalam %) | |
A. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan | 100 | |
B. Cacat Tetap | ||
B.1. Cacat Tetap Keseluruhan | 100 | |
B.1. Cacat Tetap Sebagian | ||
B.2.1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu | 60 | |
B.2.2. Lengan kiri mulai dari sendi bahu | 50 | |
B.2.3. Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku | 50 | |
B.2.4. Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku | 40 | |
B.2.5. Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan | 40 | |
B.2.6. Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan | 30 | |
B.2.7. Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha | 50 | |
B.2.8. Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut | 25 | |
B.2.9. Ibu jari tangan kanan | 15 | |
B.2.10. Ibu jari tangan kiri | 10 | |
B.2.11. Jari telunjuk tangan kanan | 10 | |
B.2.12. Jari telunjuk tangan kiri | 8 | |
B.2.13. Jari kelingking tangan kanan | 8 | |
B.2.14. Jari kelingking tangan kiri | 6 | |
B.2.15. Jari tengah atau manis tangan kanan | 5 | |
B.2.16. Jari tengah atau manis tangan kiri | 4 | |
B.2.17. Satu ibu jari kaki | 8 | |
B.2.18. Satu jari kaki lainnya | 5 | |
B.2.19. Sebelah mata | 50 | |
B.2.20. Pendengaran pada kedua belah telinga | 50 | |
B.2.21. Pendengaran pada sebelah telinga | 25 | |
B.2.22. Sebelah daun telinga secara keseluruhan | 5 | |
C Biaya Perawatan atau Pengobatan Akibat Kecelakaan | 10 |
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?mpengaruhi suku premi?
Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya
kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi
oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh
pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 golongan pekerja, yaitu:
Kelas A: Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
Kelas B: Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
Kelas C: Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan
alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas
lapangan, dokter gigi.
Kelas D: Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.
Asuransi Medi+
Medi+ menyediakan jaminan Biaya Pengobatan bagi setiap peserta, baik karena sakit (sickness) atau cedera akibat kecelakaan (bodily injury) tanpa mengurangi mutu pelayanan yang diperlukan, berlaku diseluruh dunia selama 24 jam dan 365 hari. Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia.
Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Rawat Inap/Inpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari Anastesi, Kamar Bedah, dll. * |
|
Rawat jalan/Outpatient Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya Administrasi ** |
|
Gigi/Dental
Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi, Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan Perbaikan ** |
|
Melahirkan/Maternity
Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan ** |
* Manfaat Utama
** Manfaat Pilihan (Syarat dan ketentuan berlaku)
# Details Manfaat dapat berkomunikasi melalui Marketing Asuransi Kesehatan
Keunggulan Medi+
Keunggulan Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium sesuai dengan indikasi medis.CATATAN KHUSUS
Jaminan Rawat Inap:
- Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa dengan usia tertua s/d 64 tahun.
- Setiap peserta bebas menggunakan Rumah Sakit dimana saja untuk menjalani Rawat Inap.
- Penggantian biaya Rawat Inap akan diberikan dengan sistim Provider maupun sistem Reimbursement, dengan menyerahkan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit + diagnosa Dokter
Jaminan Rawat Jalan dan Pengobatan Gigi:
- Penggantian biaya Rawat Jalan akan diberikan dengan sistim Provider maupun sistem Reimbursement. Untuk klaim reimbursement, klaim diproses berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit + diagnosa Dokter.
Jaminan Persalinan Normal :
- Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
- Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin dengan system provider maupun sistem reimbursement.
- Penggantian biaya persalinan dengan sistem reimbursement adalah dengan menyerahkan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit yang bersangkutan.
- Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.
Untuk informasi lengkap Daftar Provider ACA silahkan unduh file dibawah :
Asuransi Demam Berdarah
Asuransi Demam Berdarah - Melindungi anda dan keluarga anda, premi mulai dari Rp 10.000/3bulan, Rp 25.000/th s/d Rp 50.000/th
Asuransi demam Berdarah ACA memberikan perlindungan bagi Anda dan keluarga dari risiko penyakit demam berdarah. Produk ini dijual dalam bentuk voucher dengan pilihan biaya yang relatif murah. Harga voucher ditawarkan mulai dari Rp 10.000 per 3bulan, Rp 25.000 per tahun s/d Rp 50.000 tahun.
Asuransi Demam Berdarah ACA merupakan terobosan besar bagi industri asuransi di Indonesia karena produk ini menawarkan beberapa keuntungan bagi anda yaitu:
Memberikan jaminan yang jelas , yaitu jika terdiagnosa demam berdarah maka peserta asuransi berhak mendapat santunan. | |
Garansi pembayaran klaim 5 hari. | |
Premi Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per tahun untuk santunan senilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). | |
Premi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per tahun untuk santunan senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). | |
Premi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 bulan untuk santunan senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). | |
Produk Asuransi Demam Berdarah mudah dan dapat diperoleh di seluruh cabang ACA atau agen ACA, di Kantor Pos Indonesia, Indomaret. | |
Peserta tidak perlu mengisi formulir aplikasi asuransi dan tidak harus melakukan medical check-up terlebih dahulu. | |
Setiap peserta asuransi boleh membeli lebih dari satu Asuransi Demam Berdarah hingga maksimum santunan mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). | |
Proses pengajuan klaim sangat sederhana, yaitu menghubungi
Hotline ACA 24 jam 02131999100 atau melalui SMS, sekaligus menyiapkan 3
jenis dokumen klaim, yaitu: - Surat keterangan dokter yang menyatakan peserta asuransi terdiagnosa demam berdarah. - Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan nilai trombosit berada pada level di bawah 100.000 sel per mm3. - Bukti identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga. |
Bagaimana Mendapatkan Asuransi demam Berdarah Anda bisa mendapatkan asuransi demam berdarah di seluruh kantor cabang ACA dan outlet-outlet Kantor Pos Indonesia, Indomaret dalam bentuk voucher, seharga Rp. 50.000/voucher. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai ADB:
Setiap orang maksimal memiliki lebih dari 1 voucher ADB hingga maksimal santunan Rp 10.000.000 | |
Voucher ADB berlaku untuk 12 bulan (premi Rp 50.000 dan santunan Rp 2.000.000) dan 3 bulan (premi Rp 10.000 dan santunan Rp 1.000.000) |
CARA MELAKUKAN AKTIVASI ASURANSI DEMAM BERDARAH
Proses aplikasi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh peserta asuransi. Peserta mengaktifkan PIN yang tercetak pada kartu peserta asuransi dengan cara
mengirim SMS ke nomor 081287815000 atau 087758870000(semua operator) dengan format:
DB(spasi)Nomor KTP pembeli (tanpa titik, tanpa spasi)#Nama Peserta Asuransi#Nomor PIN#Alamat Peserta Asuransi.
ACA akan mengirimkan SMS konfirmasi tentang mulai berlakunya Asuransi Demam Berdarah, yaitu sejak hari ke 15 setelah PIN diaktifkan.Periode asuransi akan berakhir 12 bulan atau 3 kemudian atau jika santunan demam berdarah sudah dibayarkan kepada peserta asuransi.
CARA MELAKUKAN KLAIM ASURANSI DEMAM BERDARAH
Apabila peserta asuransi terkena demam berdarah, peserta dapat melaporkan klaim melalui sms ke nomor 081287815000 atau 087758870000 (semua operator) dengan format:DB KLAIM#Nomor PIN#Nama Peserta Asuransi
Petugas klaim ACA akan sesegera mungkin menghubungi peserta asuransi untuk memandu proses klaim
Asuransi Dana Rumah & Dana Gempa
Apakah dana rumah itu?
Dana Rumah merupakan asuransi kebakaran rumah dalam skala mikro yang dijual dalam bentuk voucher yang praktis dengan harga terjangkau yang berfokus untuk menjamin masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah.Jaminan apa saja yang diberikan oleh Dana Rumah?
Dana Rumah menjamin risiko kebakaran (sumber api yang berasal dari bangunan sendiri atau rambatan dari tetangga), petir, kejatuhan pesawat terbang, ledakan, dan asap.Okupasi Bangunan apa yang bisa dijamin dalam Dana Rumah?
Dana Rumah menjamin bangunan dengan okupasi: bangunan dengan alamat yang legal terdata di kelurahan, bangunan permanen sebagai tempat tinggal, dan Bangunan permanen sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha.Apa kelebihin Dana Rumah dibanding ASRI?
Premi Dana Rumah relatif lebih terjangkau terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Voucher Dana Rumah dijual dengan harga Rp 20.000 saja. dengan santunan Rp 3.000.000. Aktivasi voucher Dana Rumah ini dilakukan melalui SMS, begitu pun dengan pelaporan klaimnya. Periode pertanggungan berlaku tujuh hari setelah aktivasi.Bagaimana cara mengajukan klaim DanaRumah?
Dalam hal pelaporan klaim diperlukan dokumen pendukung berupa KTP/KK + Surat keterangan peristiwa kebakaran dari Kelurahan + Surat keterangan peristiwa kebakaran dari Kepolisian dengan proses klaim yang mudah dan cepat, yaitu hanya tujuh hari kerja saja.. Peserta / Tertanggung cukup mengirimkan SMS ke 081287815000 atau 0877 5887 0000 dengan format:RUMAH(spasi)KLAIM#Nomor PIN(tanpa titik, tanpa spasi)#Nama Peserta Asuransi(sesuai KTP/KK)
Setelah itu peserta akan dihubungi oleh petugas Hotline ACA dan diminta untuk melengkapi dokumen dan diarahkan ke kantor cabang ACA terdekat untuk pengurusan klaimnya.Apakah Santunan tetap akan diberikan jika bangunan juga dicover oleh produk asuransi lain?
Ya, santunan Dana Rumah tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.Bagaimana mendapatkan DanaRumah?
Voucher Dana Rumah dapat diperoleh di seluruh kantor cabang ACA. Harga voucher Rp 20.000 per eksemplarnya. Khusus untuk pembelian satu paket usaha (berisi 5 voucher) bagi masyarakat akan diberikan diskon 30% (khusus pembelian di cabang ACA). Sedangkan masyarakat yang melakukan pembelian ritel (satuan) tidak disediakan diskon. Untuk pembelian yang dilakukan oleh mitraca maupun karyawan ACA pembelian jumlah berapapun akan diberikan diskon 30%.Lalu apakah DanaGempa itu?
Dana Gempa merupakan asuransi gempa dalam skala mikro yang juga berbentuk voucher dengan harga terjangkau.Jaminan apa saja yang diberikan DanaGempa?
Dana Gempa menjamin kerusakan bangunan diseluruh wilayah Indonesia akibat gempa bumi berapa pun skala richternya, termasuk gempa yang episentrumnya di Negara tetangga Indonesia seperti Timor Leste, Papua Nugini atau terjadi di perairan internasional. Indikator gempa adalah informasi yang dikeluarkan oleh BMKG.Okupasi Bangunan apa yang disyaratkan oleh DanaGempa?
Dana Gempa menjamin semua jenis bangunan dengan alamat yang legal terdata di kelurahan.Apa kelebihin Dana Gempa dibanding dengan Asuransi (perluasan risiko) Gempa?
Dana Gempa ditawarkan dalam bentuk voucher dengan premi yang sangat terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Voucher dijual dengan harga Rp20.000, dengan santunan Rp 2.000.000. Periode pertanggungan berlaku tiga hari setelah aktivasi.Khusus Dana Gempa, tiap bangunan bisa diproteksi hingga 5 (lima) voucher untuk periode perlindungan yang sama.
Bagaimana cara pengajuan klaim Dana Gempa?
Sama seperti Dana Rumah. Peserta bisa melakukan laporan klaim awal dengan cara mengirimkan SMS ke 081287815000 atau 0877 5887 0000 dengan format:GEMPA(spasi)KLAIM#Nomor PIN(tanpa titik, tanpa spasi)#Nama Peserta Asuransi(sesuai KTP/KK)
Bagaimana mendapatkan Dana Gempa?
Juga sama dengan Dana Rumah, voucher dapat diperoleh di cabang-cabang ACA. Harga satuan per vouchernya adalah Rp 20.000.Apakah Santunan tetap akan diberikan jika bangunan juga dicover oleh produk asuransi lain?
Ya, santunan DanaGempa tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.Asuransi New Travel safe
Anda berencana melakukan perjalanan wisata atau bisnis dalam waktu dekat ini?
Salah satu manfaat yang diberikan asuransi ini adalah Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan. Bagian ini menjamin kehilangan deposit / uang muka atau biaya-biaya yang dibayar di muka oleh Tertanggung, yang memang menjadi tanggung jawab Tertanggung, yang mana deposit / uang muka atau biaya-biaya yang dibayar di muka tersebut sama sekali tidak dapat dikembalikan lagi kepada Tertanggung dari sumber lainnya sebagai akibat dari terpaksa dibatalkannya perjalanan karena kejadian-kejadian berikut ini yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan:
1. | Tertanggung, pasangan Tertanggung, orang tua, mertua, kakek nenek, anak, saudara sekandung yang bertempat tinggal di Indonesia meninggal dunia atau mengalami cedera serius atau sakit atau terpaksa dikarantina. Alasan pembatalan harus merupakan akibat dari dikeluarkannya larangan medis yang disahkan oleh Ahli Medis Yang Berwenang pada saat terjadinya kehilangan yang mengakibatkan Tertanggung tidak dapat melanjutkan perjalanan. |
2. | Terjadinya hal-hal yang tidak diduga seperti perampokan dengan cara kekerasan, pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang timbul karena keadaan yang tidak dapat dikontrol oleh Tertanggung. |
3. | Kerusakan serius terhadap tempat tinggal Tertanggung di Indonesia karena kebakaran, kebanjiran atau bencana sejenisnya yang terjadi dalam waktu satu minggu sebelum tanggal keberangkatan dan kehadiran Tertanggung dibutuhkan di tempat lokasi pada saat tanggal keberangkatan. |
Namun, Perusahaan tidak akan mengganti untuk:
1. | Segala kerugian yang dijamin oleh asuransi yang telah ada sebelumnya, program pemerintah atau akan dibayarkan atau mendapat penggantian biaya dari hotel, penerbangan, agen perjalanan atau penyedia perjalanan dan / atau akomodasi lainnya. |
2. | Kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung yang rencana perjalanannya telah dibatalkan karena bangkrutnya atau ketidakmampuan untuk membayar dari Biro / Agen Perjalanan. |
Risiko Sendiri: Perusahaan tidak akan bertanggung jawab untuk US$ 20 pertama dalam hal masing-masing dan setiap kehilangan atau klaim.
Travel Safe Internasional
Travel Safe Internasional resmi diakui Uni Eropa sebagai dokumen asuransi perjalanan atau travel insurance ke luar negeri baik untuk business travel atau liburan. Travel Safe memperlancar pengurusan visa Uni Eropa Anda!
Santunan yang diberikan Travel Safe selama Anda berada di luar negeri di seluruh dunia :
Tabel Premi Travel Safe Internasional (dalam US Dollar) ASIA
Lama Perjalanan | VIP | EXECUTIVE | DELUXE | SUPERIOR | ||||
I | F | I | F | I | F | I | F | |
1 - 4 hari | 13 | 26 | 11 | 22 | 7 | 14 | 5 | 12 |
5 - 6 hari | 19 | 38 | 14 | 28 | 9 | 19 | 7 | 16 |
7 - 8 hari | 23 | 46 | 16 | 32 | 11 | 27 | 9 | 23 |
9 - 10 hari | 29 | 58 | 22 | 44 | 13 | 33 | 12 | 29 |
11 - 15 hari | 32 | 64 | 25 | 50 | 14 | 36 | 13 | 32 |
16 - 20 hari | 43 | 86 | 28 | 56 | 18 | 45 | 15 | 37 |
21 - 25 hari | 49 | 98 | 31 | 62 | 20 | 49 | 17 | 43 |
26 - 31 hari | 55 | 110 | 35 | 70 | 25 | 62 | 20 | 49 |
Tambahan / Minggu | 10 | 20 | 5 | 14 | 3 | 8 | 2 | 4 |
Tahunan / Annual | 143 | 286 | 88 | 176 | N.A | N.A | N.A | N.A |
Tabel Premi Travel Safe Internasional (dalam US Dollar) WORLDWIDE
Lama Perjalanan | VIP | EXECUTIVE | DELUXE | SUPERIOR | ||||
I | F | I | F | I | F | I | F | |
1 - 4 hari | 20 | 40 | 14 | 28 | 10 | 20 | 8 | 16 |
5 - 6 hari | 24 | 48 | 17 | 34 | 11 | 22 | 9 | 20 |
7 - 8 hari | 30 | 60 | 21 | 42 | 14 | 30 | 12 | 30 |
9 - 10 hari | 38 | 76 | 28 | 56 | 17 | 40 | 15 | 38 |
11 - 15 hari | 42 | 84 | 33 | 66 | 19 | 48 | 17 | 43 |
16 - 20 hari | 55 | 110 | 36 | 72 | 23 | 58 | 19 | 48 |
21 - 25 hari | 63 | 126 | 40 | 80 | 25 | 63 | 22 | 55 |
26 - 31 hari | 71 | 142 | 45 | 90 | 32 | 70 | 25 | 63 |
Tambahan / Minggu | 13 | 26 | 7 | 18 | 4 | 10 | 2 | 6 |
Tahunan / Annual | 190 | 380 | 109 | 218 | N.A | N.A | N.A | N.A |
Tabel Manfaat Travel Safe Internasional (dalam US Dollar)
No
|
Jaminan
|
VIP
|
Executive
|
Deluxe
|
Superior
|
1.
|
Kecelakaan Diri
|
100,000
|
50,000
|
25,000
|
10,000
|
2.
|
Biaya Medis
|
100,000
|
50,000
|
25,000
|
10,000
|
3.
|
Evakuasi Medis Darurat / Repatriasi
|
Tidak Terbatas
| |||
4.
|
Repatriasi Jenazah
|
Tidak Terbatas
|
|||
5. | Kunjungan Kerabat &Penjagaan anak |
Biaya
tiket ekonomi pulang pergi dan
biaya penginapan hingga US$ 150/hari
selama maksimum 5 hari berturut-turut, di luar dari biaya makanan,
minuman dan biaya hotel lainnya.
|
|||
6.
|
Santunan Harian Rumah Sakit hingga 20 hari |
1,000
($50/day) |
600
($30/day) |
-
|
-
|
7.
|
Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi
|
1,000
|
750
|
650
|
500
|
8.
|
Santunan Uang Tunai hingga 10 hari
|
1000
($100/day) |
500
($50/day) |
150
($15/day) |
100
($10/day) |
9.
|
Keterlambatan Bagasi
|
500
|
250
|
100
|
100
|
10.
|
Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
|
100,000
|
25,000
|
15,000
|
10,000
|
11.
|
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
|
5,000
|
2,000
|
1,000
|
500
|
12.
|
Pengurangan Perjalanan
|
2,500
|
1,000
|
650
|
250
|
13. | Kehilangan Dokumen Perjalanan |
150
|
150
|
100
|
50
|
14.
|
Penundaan Penerbangan & Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
|
500 ($50/12 jam)
| |||
15.
|
Pembajakan
|
1,000 ($50/ hari)
|
Travel Safe Domestik
Adalah Asuransi Perjalanan Domestik di seluruh wilayah Indonesia dari Asuransi Central Asia (ACA) dengan beragam manfaat perlindungan dan premi yang terjangkau sehingga Anda bisa menikmati liburan Anda dengan tenang.Manfaat Perlindungan yang diberikan mencakup:
Tabel Premi Travel Safe Domestik (dalam Rupiah)
Lama Perjalanan | NUSANTARA 1 | NUSANTARA 2 |
1 - 4 hari | 28,000 | 45,000 |
5 - 11 hari | 45,000 | 67,000 |
12 - 20 hari | 61,000 | 84,500 |
21 - 31 hari | 73,000 | 100,000 |
Tambahan / Minggu | 15,000 | 25,000 |
Tabel Manfaat Travel Safe Domestik (dalam Rupiah)
No
|
Manfaat
|
Nusantara 1
|
Nusantara 2
|
|
1.
|
Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
|
50,000,000
|
100,000,000
|
|
2.
|
Kematian Selain Akibat Kecelakaan *
|
5,000,000
|
10,000,000
|
|
3.
|
Biaya Medis akibat Kecelakaan
|
20,000,000 |
40,000,000
|
|
4.
|
Evakuasi Medis Darurat & Repatriasi Medis
|
Tidak Terbatas
|
||
5.
|
Repatriasi Jenazah
|
Tidak Terbatas
|
||
6.
|
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan |
500,000
|
1,500,000
|
|
7.
|
Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi
|
1,000,000
|
2,500,000
|
*) Manfaat Kematian selain akibat kecelakaan ditanggung PT.Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)
ASURANSI D & O (Directors and Officers (D&O) Liability Insurance)
Asuransi Tanggung jawab Hukum Direktur dan Officer (D & O) Dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para direktur dan officer suatu perusahaan berkenaan dengan kemungkinan terkena gugatan hukum tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Risiko apa saja yang dijamin?
Perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan lainnya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer.
Risiko apa saja yang tidak dijamin?
Ketidakjujuran, kecurangan atau tindakan jahat yang dapat dibuktikan | |
Keuntungan pribadi atau ketentuan remunerasi yang didapat oleh direktur officer dimana hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. | |
Situasi dan kondisi yang dapat memicu suatu klaim yang dijamin dalam polis dan diketahui oleh direktur dan officer namun tidak disampaikan kepada pihak penanggung pada saat penutupan. | |
Klaim yang dicatat atau diajukan pada polis sebelumnya. | |
Klaim yang diajukan oleh dan atas nama pemegang saham yang memiliki lebih dari persentase tertentu dan mempunyai hak voting di perusahaan (biasanya lebih dari 15%). | |
Dan lain-lain seperti tertera di dalam polis. |
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Direktur, officer, anggota dewan komisaris, manajer, sekretaris atau orang-orang yang diperkerjakan dalam kedudukan eksekutif.Faktor apa saja yang mempengaruhi rate suku premi?
ASURANSI UANG
Asuransi Uang melindungi Uang Dalam Lemari Besi (Cash In Safe) dan Uang Dalam Perjalanan (Cash In Transit)
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Uang atau yang dipersamakan dengan uang; surat-surat berharga; lemari besi tempat penyimpanan harta benda tersebut.Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Asuransi uang menjamin kerugian atas uang (termasuk dalam pengertian uang ini adalah cek perjalanan, wesel, logam mulia, obligasi, saham dan lainnya) yang terjadi karena pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan, dan kerusakan pada saat diangkut atau disimpan dalam lemari besi dan atau cashier box.Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: kurangnya uang akibat kesalahan hitung oleh bagian keuangan atau akunting; kerugian yang terjadi di luar dari wilayah yang disebutkan dalam ikhtisar polis; perang, kerusuhan dan sejenisnya; depresiasi; kontaminasi radioaktif; senjata nuklir.Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Perusahaan atau individu yang melakukan transaksi dalam jumlah besar dan rutin. Contoh: bank, penukaran uang asing, atau perusaahaan lainnya; atau setiap individu yang menyetorkan atau mengambil uang dari bank dalam jumlah cukup besar. Mengingat asuransi uang ini merupakan pelengkap dari asuransi kebakaran, sebagaimana halnya asuransi kebongkaran, maka calon nasabah harus terlebih dahulu telah mengasuransikan bangunan atau harta bendanya melalui asuransi kebakaran.Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Jumlah atau nilai uang yang akan diasuransikan, jenis-jenis tipe lemari besi yang digunakan, lokasi bangunan, penggunaan dan konstruksi bangunan, alat dan sarana pengaman yang tersedia, rute atau daerah yang akan ditempuh, jenis alat angkut yang akan digunakan.Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi dapat dihitung untuk satu periode tertentu, misalnya 12 bulan atau untuk satu kali pengangkutan / perpindahan uang.Rumus yang digunakan = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen).
Jika transaksi uang dilakukan secara rutin maka akan dilakukan pembatasan maksimum jumlah uang pertanggungan untuk setiap kali terjadi klaim dan maksimum jumlah uang yang diasuransikan dalam satu tahun.
ASURANSI TANAMAN
Apa saja yang bisa diasuransikan? Tanaman perkebunan yang dikelola secara profesional oleh Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), berupa kelapa sawit, karet, kelapa, kopi dan kakao yang masih produktif / menghasilkan.
Risiko apa saja yang dijamin?
Asuransi Tanaman menjamin kerugian yang dialami oleh tanaman perkebunan tersebut di atas terhadap akibat dariKebakaran atau yang dipersamakan dengan kebakaran seperti petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang.
Risiko dapat diperluas antara lain terhadap :
Risiko apa saja yang tidak dijamin?
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
BONDING
Bonding adalah suatu bentuk asuransi penjaminan atau perjanjian yang melibatkan tiga pihak yaitu pihak pertama yang disebut Surety dalam hal ini adalah asuransi yang menerbitkan jaminan untuk kepentingan atau permintaan dari pihak kedua yang disebut Principal yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban yang telah ditentukan atau diperjanjikan dengan pihak ketiga yang disebut Obligee. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa jika pihak Principal gagal/wan prestasi dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan, maka pihak Surety akan mengganti biaya tersebut. Produk Bonding terdiri atas Surety Bond dan Customs Bond.Custom Bond menjamin fasilitas Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan pengolahan Jasa keuangan (Bapeksta-Keu.) dan Dirjen Bea Cukai (DJBC). Jaminan yang dapat diberikan oleh Customs Bond adalah :
Surety Bond (Construction Contract Bond) menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Yang dapat dijamin oleh Surety Bond adalah :
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Demonstrasi, pergolakan massa
Invasi musuh
Perang secara fisik yang langsung / tidak mempengaruhi perekonomian
Perang saudara / pemberontakan terhadap pemerintah yang sah
Peraturan pemerintah yang langsung / tidak mempengaruhi pelaksanaan / kewajiban
Bencana alam (yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional).